Komisi IV Reaksi Keras Beras Impor Ilegal

28-01-2014 / KOMISI IV

Kabar berita ada beras impor ilegal masuk dengan sah mendapatkan reaksi keras dari Komisi IV DPR RI. Kesimpang siuran ini harus dimintakan klarifikasi kepada Pemerintah. “Jika benar halnya beras yang diimpor itu beras medium dilakukan oleh swasta, itu sangat menyalahi aturan UU yang ada. Hukumannya harus semakin berat”, kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG).

Apabila beras tersebut ilegal menurutnya sita negara. "Disita oleh negara, bagikan pada rakyat, supaya ada efek jera" tegas Firman, saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Senin (27/1), di Gedung Parlemen, Senayan.

Menurut Firman Subagyo, hal ini juga terkait dengan lemahnya ketentuan undang-undang yang mengisyaratkan bilamana barang masuk ke pabeaan yang surat-suratnya belum lengkap diberikesempatan selama 3 bulan untuk melengkapi.

Akhirnya barang yang sampai pabean bisa melengkapi dokumen. “Otoritas kepabeanan terlalu luar biasa. Jadi barang ilegalpun akhirnya menjadi legal,” ungkapnya.

Hal ini dimungkinkan terjadi disebabkan ada kelemahan di kepabeanan, karena ini terjadi di produk pangan lainnya seperti daging, kedelai, bawang, dan lainnya yang bisa masuk tanpa surat lengkap yang kemudian bisa dilengkapi surat selanjutnya,”. sehingga diperlukan merevisi UU kepabeanan.

Menteri Pertanian Suswono, menjelaskan pada tingkat kementerian Perekonomian tidak ada izin impor beras medium. “Kalaupun ada pasti ditugaskan kepada bulog, tidak mungkin diserahkan ke swasta,” jelasnya.

Kalau memang ada Surat Persetujuan Impor (SPI), karena tidak ada rekomendasi di Menkoperekonomian merekomendasi adanya impor itu. “Berarti mungkin SPInya  asli tapi yang jelas ini palsu.” kata Suswono.

Menurut Suswono, jajaran Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Yang dikeluarkan rekomendasi P2HP hanya beras khusus atau beras tertentu seperti menir, diabet, ketan. Itupun ada syaratnya yaitu menyerap ketan dalam negeri,” paparnya.

Terkait kasus masuknya beras dari vietnam ini, menteri pertanian minta kepada Dirjen P2HP untuk mencari tahu informasi yang lengkap.

Kepala Badan Karantina Bainun Harpini mengatakan tidak ditugaskan melakukan pemeriksaan dokumen, “SPI adalah beacukai,” katanya.

Tapi ditambahkan Bainun Harpini, dalam kasus beras Kementerian Perdagangan juga sudah menunjuk surveyorsebetulnya untuk melakukan pengecekan di negara asal termasuk jenis beras terkait kesesuaian izin.

“Tidak ada alasan sekarang impor karena bulog cukup kuat dengan stok diatas 2 juta ton,” tambah Suswono. (as), foto : riska/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...